KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk sebagai tersangka korupsi dalam proyek penanggulangan bencana di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, selain Yesaya, KPK juga menetapkan pengusaha konstruksi bernama Tedi Renyut sebagai tersangka.
Dua orang itu diduga korupsi dengan melakukan ijon proyek tanggul laut dengan menggunakan anggaran APBNP yang akan disahkan pekan ini.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan), artinya meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama adalah saudara yang berinisial YS, YS ini Bupati Biak Numfor. Tersangka kedua ada TR, TR ini adalah swasta, kapasitasnya ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi," ucap Ketua KPK Abraham Samad.
Ketua KPK Abraham Samad menambahkan, untuk tersangka Yesaya Sombuk akan ditahan di rutan Guntur hingga 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka Tedi Renyut akan ditahan di rutan gedung KPK.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi itu, KPK menyita uang sekitar Rp 947.3 juta dan menangkap beberapa orang, salah satunya Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk.
Pada hari yang sama, Bupati Biak Numfor Yesaya juga menjadi tersangka dalam kasus lain. Kejaksaan Tinggi Papua hari ini menetapkan status tersangka Yesaya terkait korupsi rehabilitasi ruang kelas di Kabupaten Supiori. (Baca: Bupati Biak Numfor Tersangka Korupsi Dana Rehabilitasi Ruang Kelas)
Editor: Agus Luqman