KBR,Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembahasan perubahan APBN di Kementerian ESDM pada 2013.
Politisi Partai Demokrat itu bakal menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon. Ini adalah kali pertama Politisi Partai Demokrat tersebut diperiksa KPK dalam kasus tersebut. Jero Wacik mengatakan pemeriksaan kali ini untuk menjelaskan kepada penyidik KPK soal tata cara penetapan harga gas.
Jero Wacik tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB.
“Saya diminta KPK untuk memberikan klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas intinya itu. Jadi diminta oleh KPK untuk memberikan tata cara klarifikasi tentang tata cara penentuan harga gas,” kata Jero di KPK, Senin (9/6).
KPK juga dijadwalkan memeriksa dua pejabat di Kementrian ESDM, dua karyawan di SKK Migas dan tiga karyawan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Meris Simbolon. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut, sementara Artha Meris diduga memberikan duit kepada Rudi Rubiandini senilai Rp 6 miliar. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Rudi membantu mengeluarkan persetujuan untuk menurunkan harga gas untuk perusahaannya.
Editor: Citra Dyah Prastuti