Bagikan:

KPK Dinilai Serius Usut Kasus Century

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai tuntutan 17 tahun dan denda Rp. 800 juta bagi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai sinyal keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut

NASIONAL

Selasa, 17 Jun 2014 08:09 WIB

KPK Dinilai Serius Usut Kasus Century

kpk, century, madril

KBR, Jakarta - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai tuntutan 17 tahun dan denda Rp. 800 juta bagi bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai sinyal keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus Bank Century.

Peneliti Pukat UGM Oce Madril mengatakan, tuntutan itu merupakan bukti ketegasan KPK memberi hukuman berat bagi terdakwa kasus yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Putusan kasus ini nantinya diharapkan bisa digunakan untuk mengusut aktor-aktor lain yang terlibat dalam kasus Century. Namun, ia berharap hakim juga memberikan putusan vonis yang maksimal.

"Ini sinyal bahwa KPK serius. Dengan mendakwa dengan tuntutan yang sangat tinggi itu berarti penegak hukum dalam 2 kasus ini sangat percaya diri dengan pembuktian yang mereka lakukan," ujar Oce Madril kepada KBR.

Sebelumnya, KPK menuntut bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (16/6) kemarin. Jaksa Penuntut Umum KPK , KMS Roni mengatakan Budi Mulya terbukti bersama dengan pejabat Bank Indonesia lainnya menyalahgunakan wewenangnya, yakni memberikan persetujuan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century meski tidak dalam kondisi krisis dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan FPJP. Dalam kasus ini negara diduga merugi hingga Rp. 7 triliun rupiah.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending