Bagikan:

KPK Belum Bisa Ungkap Peran Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Haji

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum dapat mengungkap keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

NASIONAL

Sabtu, 14 Jun 2014 21:03 WIB

KPK Belum Bisa Ungkap Peran Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Haji

korupsi, haji, suryadharma, dpr, kpk

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum dapat mengungkap keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pendalaman keterlibatan anggota DPR itu baru dilakukan lembaganya pasca pemeriksaan terhadap bekas Menteri Agama Suryadhama Ali. Namun, Suryadhama Ali hingga kini belum diperiksa setelah KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka pada Mei lalu. KPK sendiri belum dapat memastikan kapan pemeriksaan politisi PPP itu.

"Sama sekali belum disimpulkan, penyidik belum menyimpulkan nanti baru bisa disimpulkan setelah Suryadhama Ali diperiksa.(Selain dalam pemeriksaan itu apakah KPK juga mencari dua alat bukti terkait kasus itu?),belum dapat disimpulkan." kata Abraham di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/6).

Sebelumnya, DPR membuka pintu selebar-lebarnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki anggotanya terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. DPR memutuskan hal ini setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyerahkan transaksi mencurigakan milik anggota DPR dalam dugaan penyimpangan dana haji ke KPK.

Namun, terkait kasus ini, Wakil Ketua Komisi Agama DPR Mahrus Munir membantah jika secara kelembagaan, komisinya “bermain” dengan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali. (Baca juga: Komisi Agama DPR Bicara soal Kasus Korupsi Haji)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan satu nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sementara tersangka Suryadhama Ali diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memberikan fasilitas gratis kepada keluarganya untuk berangkat haji. Selain dia, bekas Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Anggito Abimanyu diduga terlibat dalam korupsi tersebut. Hingga kini KPK belum menetapkan tersangka lainnya yang terlibat dalam korupsi haji itu. (Baca juga: Korupsi Haji, PPATK Serahkan Transaksi Mencurigakan DPR ke KPK)

Editor: Irvan Imamsyah

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending