KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua saksi terkait korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Dua saksi itu dari perusahaan Smartcard.
Juru Bicara KPT, Priharsa menyebutkan dua saksi itu adalah Dudy Susanto dari PT. Softorb Technology Indonesia (STI) dan Kwan Bi Eng dari PT. Sandipala Arthapura. Hanya saja belum ditentukan jadwal pemanggilannya.
"KPK belum mengetahui detil tentang hubungan dari kedua perusahaan ini.. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," jelasnya di Gedung KPK, Senin (23/6).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Kerugian negara dalam proyek sebesar Rp 6 triliun ini adalah sebesar Rp 1,2 triliun.
Sugiharto dijerat pasal 2 ayat 2 subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Pebriansyah Ariefana