KBR, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana ajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung atas gugatan yang diajukan bekas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin. Sebelumnya hari ini MA mengabulkan permintaan Syarifudin agar KPK mengembalikan barang bukti yang telah disita senilai Rp 5 miliar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, lembaganya bakal mempelajari putusan tersebut. (Baca: Ketika KPK Dikalahkan Koruptor)
"Lima milliarnya apakah hukuman terhadap tindakan atau barang yang mesti dikembalikan kita kan belum tahu. Kalau barang yang dikembalikan tidak ada kan sudah dikembalikan semua. Jadi mesti dipelajari dulu, kalau kita sih hormati dulu putusan itu dan kita pelajari." Kata Bambang di Bogor (13/6).
Sebelumnya, bekas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin mengajukan gugatan ke MA lantaran merasa dirugikan oleh KPK dalam proses penyidikan. Syarifuddin sendiri telah dihukum selama empat tahun. Hal ini akibat menerima suap pada saat mengurusi bangkrutnya PT Skycamping Indonesia (PT SCI) pada Oktober silam.
Editor: Nanda Hidayat
KPK Akan Banding Putusan MA Soal Hakim Syarifuddin
KBR, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana ajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung atas gugatan yang diajukan bekas Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifudin.

NASIONAL
Jumat, 13 Jun 2014 22:13 WIB


hakim syarifuddin, banding, kpk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai