KBR, Jakarta - Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transeksual (LGBT) meminta presiden terpilih mengakui kehadiran LGBT lewat Undang-Undang.
Aktivis LSM Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, mengatakan pengakuan negara adalah hal terpenting untuk kemudian menyelamatkan hak-hak dasar LGBT. Hak dasar itu antara lain hak pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
Yuli ingin LGBT dimasukkan dalam kategori kelompok rentan. "Selama ini kelompok rentan yang disebutkan adalah perempuan dan disabilitas, kami tidak disebut," kata Yuli di Bakoel Koffee Jakarta, Sabtu (7/6) sore.
Kelompok LGBT sebetulnya sudah masuk dalam Undang-Undang dan peraturan, tapi mereka disebut dengan prasangka dan stigma negatif. "Kebanyakan Peraturan Daerah itu menyebut kami sebagai pekerja seks. Bagaimana bisa? Bahkan di UU Anti Pornografi LGBT disebut sebagai penyimpangan," tambahnya.
(baca juga: 2,7 Miliar Orang Tinggal di Negara yang Kriminalkan Homoseksual)
Komnas Perempuan mencatat ada 342 Perda yang bersikap diskriminatif terhadap perempuan. Lewat perangkat itu, kelompok LGBT kena imbas dikriminalisasi dan didiskriminasi.
Kata Yuli, belum ada pasangan capres-cawapres yang menawarkan program LGBT secara spesifik. Yuli tidak bisa memutuskan pasangan manakah yang akan pro-LGBT.
Yuli berharap ada capres yang berani meninjau ulang Perda-Perda diskriminatif dan UU Anti Pornografi. Yuli juga berharap kelompok LGBT dimasukkan secara spesifik dalam Undang-Undang Anti Diskriminasi yang sudah ada. LGBT menunggu Presiden yang disebut Yuli mau mengakui bahwa LGBT juga warga negara Indonesia.
Editor: Citra Dyah Prastuti