Bagikan:

Kemenhut: Ingin Kelola Hutan Adat, Masyarakat Adat Perlu Payung Perda

Kementerian Kehutanan siap melepaskan kawasan hutan negara menjadi milik masyarakat adat jika mereka mampu membuktikan identitas diri.

NASIONAL

Jumat, 13 Jun 2014 13:56 WIB

Kemenhut: Ingin Kelola Hutan Adat, Masyarakat Adat Perlu Payung Perda

hutan adat, masyarakat adat, peraturan

KBR, Jakarta- Kementerian Kehutanan siap melepaskan kawasan hutan negara menjadi milik masyarakat adat jika mereka mampu membuktikan identitas diri. Pembuktian identitas itu bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Meski begitu, Juru bicara Kementerian Kehutanan Sumarto Suharno mengatakan masyarakat adat yang belum tercantum dalam Perda, bakal difasilitasi dengan pemberian hutan desa yang jumlahnya mencapai dua juta hektar. Kata dia, hingga saat ini masyarakat adat yang sudah menggunakan hutan desa mencapai satu juta hektar lahan.

"Nah sekarang kita tanya kembali, sekarang masyarakat itu sudah bentuk Perda belum? Perda kan gampang, yang menetapkan daerah. Itu saja tidak perlu sampai ke pusat. Kalau itu belum, maka ya belum bisa dikatakan itu masyarakat adat. Tapi terobosan di Kemenhut, kita ada terobosan masyarakat yang belum Perda kita berikan akses, bisa mengelola kawasan hutan dengan konsep Hutan Desa," katanya kepada KBR (13/6).

Setahun lalu Mahkamah Konstitusi (MK)memutuskan bahwa hutan adat tidak lagi menjadi bagian dari hutan milik negara. Artinya masyarakat adat berhak memiliki hutan adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tadinya diharapkan menjadi terobosan dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia. Pasalnya selama 2013 saja terjadi lebih dari 143 kasus konflik kekerasan terhadap masyarakat adat. Meski begitu hingga saat ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending