KBR, Jakarta- Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut hukum pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6) hari ini. Budi Mulya dituntut dalam kasus Century.
Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan bila Budi Mulya terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) meski tidak dalam kondisi krisis.
Selain itu dirinya terbukti bersama-sama dengan pejabat BI lainnya memberikan persetujuan FPJP kepada Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Atas perbuatannya negara diirugikan senilai Rp 7 triliun.
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa saat negara tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Bank Indonesia sebagai Bank Central. Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan melakukan korupsi. Terdakwa tidak menyesal dan ikut memberikan arahan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan alasan krisis dengan berdasarkan peraturan pemerintah. NIlai kerugian Negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp. 7 triiun,” kata Roni di Tipikor
Jaksa KPK KMS Roni menambahkan pihaknya juga menuntut Budi Mulya untuk mengganti rugi uang senilai Rp 1 miliar.
Selain Budi Mulya, JPU KPK juga menuntut Bank Mutiara untuk mengganti kerugian uang senilai Rp 1 trilun. Keduanya diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang negara tersebut dalam jangka waktu sebulan.
Editor: Luviana
Kasus Century: Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara
KBR, Jakarta- Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut hukum pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6) hari ini.

NASIONAL
Senin, 16 Jun 2014 19:48 WIB


budi, mulya, century
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai