Bagikan:

Kasus Century: Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut hukum pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6) hari ini.

NASIONAL

Senin, 16 Jun 2014 19:48 WIB

Kasus Century: Budi Mulya Dituntut 17 Tahun Penjara

budi, mulya, century

KBR, Jakarta- Bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dituntut hukum pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta di Pengadilan Tipikor, Senin (15/6) hari ini. Budi Mulya dituntut dalam kasus Century.

Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni mengatakan bila Budi Mulya terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) meski tidak dalam kondisi krisis.

Selain itu dirinya terbukti bersama-sama dengan pejabat BI lainnya memberikan persetujuan FPJP kepada Bank Century meskipun bank tersebut tidak memenuhi syarat mendapat FPJP. Atas perbuatannya negara diirugikan senilai Rp 7 triliun.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa saat negara tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak citra Bank Indonesia sebagai Bank Central. Terdakwa sebagai pejabat Bank Indonesia seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, bukan melakukan korupsi. Terdakwa tidak menyesal dan ikut memberikan arahan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan alasan krisis dengan berdasarkan peraturan pemerintah. NIlai kerugian Negara sangat besar hingga mencapai lebih dari Rp. 7 triiun,” kata Roni di Tipikor

Jaksa KPK KMS Roni menambahkan pihaknya juga menuntut Budi Mulya untuk mengganti rugi uang senilai Rp 1 miliar.

Selain Budi Mulya, JPU KPK juga menuntut Bank Mutiara untuk mengganti kerugian uang senilai Rp 1 trilun. Keduanya diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang negara tersebut dalam jangka waktu sebulan.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending