"Jadi ada tiga ranah yang kita harapkan ditingkatkan. Yaitu masalah kognitif, pengetahuan mengelola anggaran. Psiko-motorik, keterampilan mengelola anggaran. Dan Afektif, sikapnya dalam mengelola anggaran. Nah tiga hal itu yang ditingkatkan. Penyaluran kan terbagi menjadi tiga tahap; April, Agustus, dan November. Begitu April dianggap gagal memenuhi syarat, maka dana selanjutnya tidak akan diberikan sampai dia membuat laporan pertanggungjawaban yang baik," tegasnya ketika dihubungi KBR melalui sambungan telepon
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan Kementerian Dalam Negeri memberi pelatihan pengelolaan keuangan kepada perangkat desa. Ini dilakukan untuk menghindari penyimpangan dana desa.
Selain itu, Kemendagri juga diminta ikut mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Bukan hanya mengaudit neraca keuangan desa seperti yang dilakukan selama ini. Sebab BPK menilai dana desa yang rata-rata berjumlah Rp. 1,3 miliar itu rawan diselewengkan. Selama ini perangkat desa tidak pernah mengelola anggaran lebih dari Rp 200 juta. (Baca: Dana Desa Rawan Penyimpangan)
Editor: Damar Fery Ardiyan