KBR, Jakarta - Kubu Capres dan Cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak mempersoalkan dua pilihan yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait syarat pemenangan Capres pada Pilpres 2014.
Anggota Tim Sukses Jokowi-JK, Taufik Basari mengatakan pihaknya hanya meminta KPU segera memberikan kepastian tentang syarat tersebut. Dengan begitu, kepastikan hukum tentang syarat pemenangan bisa menjadi acuan pada Capres dan Cawapres dalam Pilpres.
"Komunikasi jelas kita pertanyakan pada KPU agar memperjelas keputusannya. Kenapa? Biar kita punya pegangan yang mana yang akan dipakai supaya kita menghindari perdebatan-perdebatan yang semestinya bisa selesai saat ini tapi baru bisa muncul saat pemungutan suara selesai. Kejelasan harus sudah kita sampaikan jauh-jauh hari sebelum pemungutan suara terlepas dari apapun hasilnya," kata Taufik Basari pada KBR, Jumat (13/06).
Taufik Basari menambahkan ia menyerahkan keputusan syarat pemenangan Capres dalam Pilpres 2014 pada KPU. Pasalnya Jokowi-JK akan tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pemenangan itu.
Sebelumnya KPU menyodorkan 2 pilihan kebijakan yang akan diambil dalam menentukan syarat pemenangan calon presiden dengan 2 pasangan Capres dan Cawapres. 2 opsi itu yakni mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pilpres. Di mana Pemilu Presiden putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada satu pun Capres yang mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia. Opsi kedua, Pemilu Presiden hanya akan berlangsung satu putaran dengan berdasarkan pada suara terbanyak.
Editor: Luviana