KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Pemilu presiden 2014 akan diberlakukan dua putaran jika calon terpilih tidak memenuhi syarat pemenangan.
Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan keputusan ini berdasarkan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu presiden. Putaran kedua akan dilakukan meskipun hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, keputusan tersebut akan berubah jika Mahkamah Konstitusi telah memutuskan uji mater UU no 42 tersebut.
"Kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada dalam peraturan KPU kita. Nah, mungkin dalam peraturan KPU kita itu orang masih belum melihat sesutu yang tegas, jadi ditafsir macam-macam. Nah, pemberian ketegasan itu tidak mungkin kami tunggu setelah tanggal pemungutan suara. Makanya, kami sangat membutuhkan informasi dari Mahkamah Konstitusi," terang Arief saat ditemui di kantornya, Selasa (24/6).
Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 mencantumkan syarat pemenang Pemilu presiden harus memiliki perolehan suara minimal 50 persen serta 20 persen suara di setengah provinsi di Indonesia. Peraturan ini juga tertuang dalam Undang-undang Pilpres Pasal 159 yang saat ini tengah diajukan oleh masyarakat sipil untuk diujikan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Luviana
Jika Tak Penuhi Syarat, Pilpres Dilakukan 2 Putaran
KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Pemilu presiden 2014 akan diberlakukan dua putaran jika calon terpilih tidak memenuhi syarat pemenangan.

NASIONAL
Selasa, 24 Jun 2014 21:31 WIB


pilpres, KPU, putaran
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai