KBR, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pelaksanaan konferensi internasional yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dilakukan dalam kondisi darurat atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri.
Ini terungkap di pengadilan Tipikor saat Jusuf Kalla bersaksi untuk terdakwa bekas Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat. Jusuf Kalla menegaskan konferensi internasional tersebut dilakukan untuk menghimpun dana dari pelbagai petinggi negara-negara sebagai pemulihan Aceh pascaTsunami pada 2014 silam. Selain tsunami, konferensi internasional juga dilakukan sebagai pemulihan kondisi ekonomi di Bali pasca bom Bali yang terjadi pada 2004 silam.
“Waktu itu berpendapat bahwa konferensi itu bukan hanya menghabiskan dana tapi secara tidak langsung juga memasukan dana," kata Jusuf Kalla di Tipikor, Rabu (04/06).
Saat ditanya jaksa tentang penyelenggaran konferensi internasional terjadi penggelembungan anggaran dan tak sesuai dengan ketentuan, Jusuf Kalla mengaku tidak mengetahuinya. Akan tetapi, calon wakil presiden dari PDI Perjuangan ini tak mengakui adanya perintah untuk penyelenggaran kegiatan tersebut.
Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan dalam konferensi tersebut Indonesia menerima bantuan dana dari beberapa negara mencapai Rp 50 triliun. Dana bantuan ini yang kemudian digunakan untuk pemulihan Aceh pascatsunami. Dalam kesaksiannya Jusuf Kalla juga menyebut Sudjanan hanya menjalankan tugasnya sebagai ketua pelaksana acara sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Hari ini bakal calon wakil presiden Indonesia itu menjadi saksi meringankan untuk terdakwa bekas Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat dalam dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pertemuan dan konferensi internasional tahun 2004-2005. Saat itu Jusuf Kalla menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Sosial dan pada akhir 2004 menjadi wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini Sujadnan didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar lebih.
Editor: M Irham
Ini Keterangan JK Saat Jadi Saksi Korupsi Kemenlu
KBR, Jakarta - Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan pelaksanaan konferensi internasional yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dilakukan dalam kondisi darurat atas perintah Presiden Megawati Soekarnoputri.

NASIONAL
Rabu, 04 Jun 2014 13:48 WIB


korupsi, kemenlu, jk, tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai