KBR, Jakarta - LSM Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) meminta pemerintah menunda proses renegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia.
Ketua IHCS Gunawan beralasan substansi renegoisasi tidak mencerminkan pemenuhan hak menguasai negara yang diamanatkan dalam konstitusi. Hal ini terlihat salah satunya dari besaran divestasi saham 30 persen. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah 24 tahun 2012, divestasi saham seharusnya 51 persen. IHCS mengusulkan pemerintah meminta pertimbangan Mahkamah Konstitusi dan berbagai pihak sebelum memutuskan renegosiasi.
"Konsepsi hak menguasai negara memerlukan ketegasan dan ternyata ini tidak dijalankan. Kemudian yang kedua, putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah banyak yang telah memberikan arahan apa yang dimaksud dengan hak menguasai negara atas kekayaan alam. Kemudian indikator sebesar-besar kemakmuran rakyat itu apa saja. Itu seharusnya dipakai untuk menyusun item-item renegosiasi seperti itu," kata Gunawan di Tebet, (11/6).
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kontrak dengan PT Freeport Indonesia yang akan berakhir pada 2021. Kontrak perpanjangan akan dituangkan dalam MoU atau kesepakatan yang ditandatangani Presiden SBY sebelum masa jabatan berakhir. Pejabat ESDM Sukhyar beralasan, perpanjangan kontrak dilakukan untuk menjamin kepastian bagi investasi asing. Selain itu, PT Freeport diklaim telah menyepakati poin baru yang diajukan dalam kontrak.
Editor: Luviana