Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Hendrik Siregar menyatakan bahwa para pejabat sering berdalih dan menyatakan bahwa peningkatan ekonomi di daerah tidak pernah sejalan dengan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Alasan ini juga banyak digunakan perusahaan-perusahaan untuk melakukan perusakan alam.
"Kita memang punya aturan yang cukup kuat. Namun aturan pelaksanaannya belum cukup lengkap, itu yang akhirnya diterjemahkan berbeda-beda dan multi tafsir. Seperti misalnya peraturan pemerintah terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis yang kemudian turunannya dalam bentuk SK Kemendagri bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Karena tidak sinkron dan multi tafsir maka akhirnya hal ini dijadikan celah bagi para pengusaha untuk melakukan perusakan lingkungan," ungkap Hendrik Siregar kepada KBR.
Hendrik Siregar menambahkan, pemerintah harus mempercepat penerbitan aturan pelaksana turunan Undang-Undang tentang lingkungan hidup. Semestinya aturan turunan ini bisa dikeluarkan 2-3 tahun lalu untuk mencegah kerancuan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam di daerah.
Editor: Luviana