KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan batas anggaran untuk pembangunan rumah Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden akan melebihi Rp 20 milliar.
Menkeu Chatib Basrie mengatakan, nilai rumah bagi petinggi negara itu dihitung berdasarkan kenaikan inflasi properti yang mencapai 30 persen setiap tahunnya. Pada 2004 lalu, pemerintah menetapkan batas anggaran rumah untuk Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden mencapai Rp 20 milliar.
"Harganya sesuai dengan valuasi nanti. Akan ada tim yang bikin valuasi untuk itu. Karena tidak bisa menggunakan target dengan harga itu. Karena jika ditargetkan harganya maka harus dibuat peraturan harga. Anda kan tahu harga properti bisa naik 30 persen setahun. Jadi setiap tahun Kepresnya harus dirubah," ujar Chatib di Jakarta, Jumat (13/6).
Menteri Keuangan Chatib Basrie menambahkan, dalam waktu dekat ia akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan terkait pengadaan rumah untuk Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Nantinya anggaran pembangunan rumah tersebut diambil dari APBNP 2014. Chatib juga bakal membentuk tim pencari lokasi pembangunan rumah Bekas Presiden dan Wakil Presiden itu.
Editor: Luviana