KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang yang dilakukan Kamis (19/6 hari ini menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Anas Urbaningrum.
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Haswandi mengatakan nota keberatan yang diajukan oleh Anas Urbaningrum dianggap sudah sesuai dengan aturan hukum.
Atas putusannya ini proses pesidangan terhadap bekas Ketua Partai Demokrat tersebut tetap dilanjutkan. Sidang terhadap terdakwa Anas Urbaningrum bakal dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Anas Urbaningrum dan juga Penasehat hukum terdakwa. Kedua menyatakan surat dakwaan umum terhadap terdakwa Anas Urbaningrum sebagaimana surat dakwaan nomer DAK-17/24/5 sebagaimana surat dakwaan Nomer DAK-17/24.5/2014 tanggal 22 Mei 2014 adalah sah menurut hukum.Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum. Keempat menangguhkan biaya perkara sampai akhir,” kata Haswandi Di Tipikor.
Haswandi mengungkapkan dalam putusannya tersebut, terdapat perbedaan pendapat antara dirinya dengan 2 anggota hakim lainnya. Hal ini berkaitan dengan dakwaan terhadap pasal pencucian uang yang dituduhkan kepada Anas Urbaningrum.
Anas didakwa menerima imbalan terkait proyek Hambalang berupa mobil dan uang. Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian yang sebesar Rp. 20,8 miliar dan Rp. 3 miliar.
Editor: Luviana
Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Anas Urbaningrum
KBR, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang yang dilakukan Kamis (19/6 hari ini menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terhadap terdakwa Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Kamis, 19 Jun 2014 13:30 WIB


anas, eksepsi, tipikor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai