KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi FITRA menilai vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Susi Tur Andayani melukai keadilan masyarakat. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara. (Baca: Terdakwa Suap Ketua MK Divonis 5 Tahun Penjara )
Menurut Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi, vonis hakim seharusnya sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena menurutnya, tindakan pidana penyuapan yang dilakukan terdakwa terbilang berat dan melibatkan lembaga penegak hukum.
"Sangat mengecewakan, seorang tukang suap hanya diberikan hukuman lebih rendah dari tuntutan. Ini betul-betul tidak adil, seharusnya hakim bisa konsisten dengan tuntutan. Karena semua perkara bisa kemungkinan dari penyuap, seharusnya lebih berat dihukum," ungkap Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi ketika dihubungi KBR.
Sebelumnya, Terdakwa suap sengketa Pilkada di Mahkamah Kontitusi, Susi Tur Handayani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Vonis yang diberikan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Dalam sidang vonis tersebut sempat terjadi dua pendapat berbeda mengenai vonis tersebut. Dua hakim yaitu Sofialdi dan Alexander Mawarna berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum kabur karena tidak mencatumkan pasal 6 ayat 1 tindak pidana korupsi yang menjadi dasar landasan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Pasal 6 ayat 1 berisi tentang ancaman hukuman pelaku suap terhadap hakim.
Editor: M Irham
FITRA: Vonis Susi Lukai Keadilan
KBR, Jakarta - LSM Antikorupsi FITRA menilai vonis 5 tahun penjara untuk terdakwa Susi Tur Andayani melukai keadilan masyarakat.

NASIONAL
Senin, 23 Jun 2014 13:50 WIB


susi, vonis, tipikor, mk
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai