KBR, Jakarta - LSM anti korupsi FITRA menganjurkan agar anggaran sebesar Rp. 20 miliar untuk fasilitas rumah bagi bekas presiden dan wakil presiden dialihkan untuk perbaikan rumah dinas TNI dan PNS.
Ketua FITRA, Uchok Sky Khadafi menilai kebijakan rumah bekas presiden dan Wapres ini tidak sensitif terhadap keadaan ekonomi mayoritas rakyat. Apalagi anggaran Indonesia saat ini sedang defisit.
Menurutnya, bekas presiden dan Wapres sudah mendapatkan banyak fasilitas seperti gaji dan pensiun yang besar. Maka negara tidak perlu menanggung pembangunan rumah mereka.
"Kita bandingkan saja dengan TNI yang selama ini tidak punya rumah, atau PNS yang mau punya rumah harus menyicil dari gaji. Itu tidak adil. Makanya lebih baik dialokasikan untuk TNI, PNS, atau rakyat yang tidak punya rumah," ujar Uchok saat dihubungi KBR, Jumat (13/6) malam.
Sebelumnya, SBY menerbitkan peraturan presiden (PP) tentang rumah bagi bekas presiden dan wakil presiden. Kementerian Keuangan memastikan batas anggaran untuk pembangunannya lebih dari Rp 20 miliar. Pajak rumah juga termasuk yang dibayarkan negara. Nantinya anggaran pembangunan rumah diambil dari APBNP 2014.
Editor: Luviana