KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Saefuddin segera melaksanakan empat rekomendasi perihal penyelenggaraan haji.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas mengatakan beberapa rekomendasinya meliputi revisi Undang-Undang haji, pemisahan fungsi regulator dan operator, dan indirect cost atau biaya tak langsung haji. Selain itu, KPK juga meminta Kementrian Agama untuk transparan terhadap kuota haji.
“Yang tekanannya kuota haji itu menjadi hak utama bagi calon jamaah haji.Sehingga kalau ada calon jamaah haji yang pada saatnya berangkat dia berhalangan karena meninggal, karena kesehatan dan lain-lain. Itu kursi yang kosong itu dikembalikan kepada jamaah haji yang sebelumnya sudah antre,” kata Busyro di KPK.
Busyro Muqqodas menambahkan lembaganya menghimbau kepada Kementrian Agama agar segera melaksanakan rekomendasi tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkonsultasi perihal penyelenggaran haji. Hal ini menyusul terkuaknya korupsi dalam penyelenggaraan haji pada tahun 2012-2013. KPK sendiri telah menetapkan bekas Menteri Agama Suryadhama Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Politisi PPP ini diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memberikan fasiitas gratis kepada keluarganya.
Editor: Antonius Eko