KBR, Jakarta – Sekitar 2000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi di Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Tenaga Kerja, Kamis (19/6) siang ini.
Dalam aksinya mereka menolak pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Jika RPP Pengupahan disyahkan tanpa mendengarkan suara dari buruh, KSPI menyatakan bahwa buruh akan melakukan mogok secara nasional.
Sekjen KSPI, Mohammad Rusdi menyatakan bahwa RPP Pengupahan berpihak kepada pengusaha sehingga memberatkan pekerja. RPP Pengupahan selama ini juga dibuat tanpa melibatkan buruh.
Mohammad Rusdi menyatakan RPP pengupahan merugikan buruh di Indonesia. Dalam RPP pengupahan tertulis bahwa upah buruh akan naik 2 tahun sekali. Sedangkan KSPI menolaknya dengan meminta upah buruh harus naik minimal 1 tahun sekali.
“ Upah buruh naik setahun sekali saja kondisinya sulit bagi buruh, apalagi jika upahnya naiknya 2 tahun sekali,” ucap Rusdi.
Oleh karena itu KSPI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar tidak menandatangani RPP tersebut. Apabila di sahkan KSPI menegaskan akan melakukan perlawanan besar-besaran dengan cara melakukan aksi mogok secara nasional.
Editor: Luviana
Buruh Mogok, Jika Pemerintah Tetapkan RPP Pengupahan
KBR, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 19 Jun 2014 14:45 WIB


buruh, pengupahan, mogok
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai