KBR, Jakarta- Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP) meminta pemerintah membatalkan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan menjadi peraturan pemerintah. Ketua FBLP Jumisih mengatakan, ada beberapa ketentuan di RPP tersebut yang dinilai merugikan kalangan buruh. Diantaranya, ketentuan kenaikan upah dilakukan 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
"Beberapa hari lalu kan kita dapat kabar RPP upah itu sedang digodok. Jadi kita dari FBLP kita menolak tegas disahkannya RPP tentang pengupahan itu, karena upah itu akan disahkan 2 tahun sekali. Dan akan disesuaikan dengan pengusaha, nah ini pasti akan memberatkan kita kaum buruh,"jelas Jumisih.
Jumisih khawatir upah buruh nantinya menjadi semakin tidak layak dengan kebutuhan hidup bila RPP tersebut disahkan. Sebab, tanpa RPP tersebut, pengusaha sudah kerap melanggar kenaikan UMK yang sudah disepakati bersama. Karena itu, dalam pekan depan FBLP akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi buruh lainnya untuk melakukan aksi-aksi penolakan di berbagai daerah.
Editor:Taufik Wijaya