KBR, Jakarta - Badan Pertanahan Nasional mengklaim Undang-Undang tentang pembebasan tanah yang dikeluarkan tahun 2012. UU itu sudah mempercepat pembebasan tanah di sebagian provinsi di Indonesia.
Direktur Pengadaan tanah BPN Muhammad Noor Marzuki mengklaim Undang-Undang No. 2 tahun 2012 berhasil diterapkan di 16 provinsi. Ia beralasan aturan baru tersebut lebih demokratis dan berpihak pada rakyat. BPN mencatat ada 92 lokasi lahan untuk kepentingan umum yang berhasil dibebaskan berdasarkan aturan baru tersebut.
"Sudah ada 16 provinsi yang melakukan, selama ini berjalan dengan baik. Sudah 16 provinsi, karena undang-undangnya lebih demokratis, artinya hak rakyat itu betul-betul dilindungi, jadi keikutsertaan masyarakat itu memang dari awal sudah bisa dilibatkan dan dilakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik tanah," kata Muhammad Noor Marzuki di kantor Kemenko Perekonomian, (25/6).
Noor Marzuki menambahkan aturan tersebut tidak diterapkan untuk proses pembebasan lahan sebelum UU baru ditetapkan. Namun, bila proses pembebasan lahan belum juga tuntas hingga 31 Desember 2014, maka pembebasan tersebut harus memakai UU baru.
Sejumlah proyek infrastruktur pemerintah pusat banyak terhambat akibat pembebasan lahan. Di antaranya, proyek jalan tol CIbitung-Cilincing dan jalan tol Balikpapan-Samarinda.
Editor: Pebriansyah Ariefana