KBR, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat menegaskan ia tidak pernah membagikan uang senilai lebih dari Rp 1 miliar kepada beberapa pejabat di Kementrian Luar Legeri seperti kesaksian seorang pejabat di kementerian itu. Pembagian uang itu disebut sebagai uang lelah dalam penyelenggaraan konferensi internasional pada tahun 2004-2005.
Bantahan Sudjadnan itu disampaikan saat ia diadili selaku terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sudjadnan juga menegaskan tidak pernah memerintahkan bekas Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana untuk mengurus pembagian duit miliaran tersebut.
“Saya mengatakan Pak Eka, Pak Phutu bukankah itu ada bayar sandera dan segala macem barangkali duitnya ke situ,” jelas Sudjadnan. “Tapi kalau untuk pembagian-pembagian itu kita gak pernah bicara pembagian, skenario yang dulu itu juga tidak akan saya akui karena tidak mungkin. Yang terjadi seperti itu Mankanya kemarin mencoba unntuk membawa anak saya ke sini.”
Ketika ditanya lagi, apakah itu yang dikatakan Waskita saat ditahan di rutan, Sujadnan menjawab,”Iya, pada bulan Maret 2011.”
Sebelumnya bekas Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Kemenlu I Gusti Putu Adnyana mengaku pernah diperintah Sudjadnan untuk mengelola pembagian duit miliaran tersebut kepada pejabat di Kementrian Luar Negeri. Pejabat yang disebut menerima uang termasuk Menteri Luar Negeri saat itu Hasan Wirayuda. Dalam kasus ini Sudjadnan didakwa menyalahgunakan kewenangan ketika menyelenggarakan 12 kegiatan sidang dan konferensi internasional. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 11 miliar lebih.
Editor: Citra Dyah Prastuti