KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang menyiapkan rekomendasi penyelesaian kasus masuknya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa ke dalam tim sukses Calon Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, sikap Bawaslu akan diambil Jumat (6/6) malam nanti dalam rapat pleno Bawaslu. Namun ia memastikan bahwa masuknya Ali Masykur dalam Tim Sukses Prabowo jelas melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kalau cuti bisa diberikan pada seorang Ketua atau Anggota BPK, lalu lembaga peradilan boleh cuti juga? Gubernur Bank Indonesia boleh cuti juga, ini yang kita soroti" ujar Nasrullah di Jakarta, Jumat (6/6).
Sebelumnya pada Kamis (5/6) dihadapan Bawaslu, Anggota BPK Ali Masykur Musa mengakui ia sudah resmi masuk dalam tim pemenangan calon presiden Prabowo Subianto. Menurutnya keterlibatannya dalam mendukung Prabowo tidak menyalahi Undang-Undang.
Ali Masykur mengatakan bahwa Undang-Undang Pilpres menyebutkan bahwa penyelenggara negara dan lainnya jika mengikuti kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tertentu, yang penting terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Luviana
Bawaslu: Ali Masykur Musa Langgar Undang-Undang
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang menyiapkan rekomendasi penyelesaian kasus masuknya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa ke dalam tim sukses Calon Presiden Prabowo Subianto.

NASIONAL
Jumat, 06 Jun 2014 18:02 WIB


ali, masykur, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai