KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak mampu mengawasi kampanye hitam di media sosial.
Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, kewenangan Bawaslu tidak mencakup pengawasan dan penanganan media sosial. Karenanya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menindaklanjuti berbagai laporan dugaaan pelanggaran kampanye hitam yang terjadi di sosial media. Bawaslu juga meminta Kominfo menyampaikan kepada publik bahwa pihaknya menyoroti secara khusus aktivitas dalam media tersebut.
"Ada hal-hal yang memang Bawaslu bisa lakukan sendiri namun ada hal-hal yang Bawaslu harus koordinasikan dengan lembaga-lembaga lain yang menyangkut soal kewenangan dan ruang lingkup tugas . Mengingat pengawasan terkait dengan media sosial, kemudian aspek-aspek di dunia maya, Bawaslu tidak mengembangkan itu, karena kita tidak mengawasi soal itu," kata Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, (19/6).
Daniel Zuchron menambahkan, laporan dugaan pelanggaran kampanye hitam di media sosial tetap bisa ditindak. Namun, penindakan harus memakai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka Bawaslu juga berkoordinasi dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia dalam mengawasi pemberitaan.
Editor: Luviana
Bawaslu Tidak Berdaya Awasi Kampanye Hitam di Media Sosial
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui tidak mampu mengawasi kampanye hitam di media sosial.

NASIONAL
Jumat, 20 Jun 2014 08:54 WIB


bawaslu, kampanye, sosmed
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai