KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta polisi untuk mengusut dalang di balik pembuatan tabloid Obor Rakyat.
Tim sukses capres Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan tabloid tersebut karena melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi- Jusuf Kalla. Tabloid ini beredar luas di pesantren-pesantren di Jawa Timur.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, Undang-undang Pemilihan Presiden membatasi gerak mereka untuk mengusut kampanye hitam tersebut. Untuk itu, ia minta Kepolisian Indonesia melanjutkan pengusutan itu.
"Alamat yang tercantum di tabloidnya, Jalan Pisangan Raya, ternyata tidak ada di situ. No telpon yang tercantum tidak bisa dihubungi. Kami kehabisan waktu penyelidikan terhadap ini karena itu kami akan meneruskan ini sebagai informasi pada institusi polri supaya polri
mengusut ini dengan menggunakan ketentuan tindak pidana umum, bukan ketentuan dalam Pemilu karena jika menggunakan norma-norma dalam tindak pidana Pemilu, baik formil maupun materiil, ini tidak bisa tertangani," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di kantornya, Rabu (11/06).
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menambahkan, ia meminta Bawaslu daerah mengusut peredaran Obor Rakyat. Ia juga membenarkan tabloid itu memuat fitnah yang merugikan pasangan capres dan cawapres Jokowi-JK.Menurutnya, tabloid itu digarap secara serius dan dipersiapkan dengan matang.
Hari ini, tabloid Obor Rakyat edisi kedua mulai beredar. Tabloid itu ditemukan di berbagai tempat, seperti Jawa Timur dan Jawa
Barat.
Editor: Luviana