Bagikan:

Bali Hentikan Reklamasi Teluk Benoa Jika Merusak Lingkungan

KBR, Jakarta

NASIONAL

Kamis, 12 Jun 2014 13:14 WIB

Bali Hentikan Reklamasi Teluk Benoa Jika Merusak Lingkungan

teluk benoa, bali

KBR, Jakarta – Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan meninjau kembali izin reklamasi Teluk Benoa, meski Presiden telah mengeluarkan izin melalui Peraturan Presiden No 51 tahun 2014.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Bali, Ketut Teneng mengklaim jika pembangunan di Teluk Benoa tersebut merusak lingkungan sekitar dan juga adat Bali, maka reklamasi tersebut tidak dilanjutkan. Menurutnya reklamasi ditujukan untuk mengoptimalkan pembangunan di Teluk Benoa.

“Kita ada empat itu, pokoknya pertama tidak bertentangan dengan hukum itu pertama, kedua pembangunan itu tidak boleh merusak adat Bali, kita tidak mau. Ketiga tidak mau merusak lingkungan. Terakhir, kita mau reklamasi itu harus mempunyai azas manfaat,” ujar Ketut saat dihubungi KBR, Kamis (12/6).

Sementara itu, LSM lingkungan Greenpeace meminta pemerintah mengkaji kembali reklamasi Teluk Benoa Bali. Sebab, selain ekosistem laut nelayan kecil yang bermatapencahaarian dari hasil laut sekitar akan terancam kelihalangan sumber rezekinya.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Arifsyah Nasution menjelaskan pemerintah seharusnya berkaca pada reklamasi Pulau Serangan Bali yang sudah lebih dulu diterapkan.

"Ya kami meminta pemerintah belajar dari reklamasi Pulau Serangan yang berada di sebelahnya Benoa. Bagaimana kemajuannya, dan apa dampaknya. Kemudian yang kedua kami juga meminta kalau tidak mampu mengelola hasil reklamasi yang sudah dilaksanakan oleh pemrintah, saya pikir kenapa kita harus memaksakan diri untuk mereklamasi," ujar Arifsyah kepada KBR.

Arifsyah menambahkan, reklamasi ini dapat mempengaruhi pasang surut air laut. Sehingga tanaman mangrove yang berada disana terganggu ekosistemnya.

Selain itu ekosistem pesisir seperti kerang-kerangan dan kegiatan sosial budaya yang kerap dilakukan di pesisir Benoa terancam hilang.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai rencana tata ruang kawasan perkotaan di Bali. Salah satunya memberikan izin untuk pengembangan kawasan Teluk Benoa.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending