KBR, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi berjanji bakal menindak pengusaha atau pedagang yang menjual makanan atau minuman kedaluwarsa menjelang bulan Puasa dan Lebaran. Luthfi mengatakan sesuai aturan pedagang dilarang menjual makanan atau minuman yang sudah melewati waktu layak konsumsi. Ia mengatakan akan segera memanggil para asosiasi pedagang termasuk pemilik ritel atau minimarket untuk membahas pengawasan barang kedaluwarsa.
"Jadi kan itu kan dilarang, penjualan kadaluarsa itu kan sudah ada takarannya,” jelas Luthfi, Rabu (18/6).
“Yang kita kerjakan itu kita bisa banyak opsinya. Satu kita panggil dulu ritel dan asosiasinya semua, pokonya minta tolong pengawasan barang beredar terutama kadaluarsa itu mesti dihindarkan. Itu melawan hukum.”
Luthfi memastikan kalau makanan kedaluarsa masih ditemukan di pasaran, maka pelakunya akan diserahkan kepada penegak hukum.
Selain mengawasi barang kedalauarsa, ritel makanan juga diminta meningkatkan stok makanan kemasan bertahan lama hingga 30 persen. Hal itu dibutuhkan guna mengantisipasi permintaan makanan kemasan sepanjang puasa hingga lebaran usai. Selain itu pedagang juga diminta ikut menjaga stabilitas harga makan kemasan.
Dalam razia selama dua pekan terakhir Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM menemukan masih banyak makanan tidak layak konsumsi masih dijual di toko ritel atau pasar modern. Temuan itu diperoleh di berbagai daerah di Indonesia.
Editor: Citra Dyah Prastuti