KBR, Jakarta - Bekas Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dituntut hukuman pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Suharlis mengatakan Anggoro terbukti memberikan suap kepada MS Kaban hingga 15 ribu Dollar Singapura atau Rp 150 juta. Duit tersebut digunakan Anggoro untuk memuluskan perusahaannya dalam 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan), termasuk di dalamnya terdapat proyek revitalisasi SKRT kementerian tersebut.
Selain menyuap MS Kaban, Anggoro juga terbukti memberikan duit senilai ratusan juta kepada Anggota DPR khususnya Komisi Pertanian pada periode 2004-2009 salah satunya adalah pimpinan komisi pertanian Yusuf Erwin Faisal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anggoro Widjojo berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama tedakwa di dalam tahanan dan pidana denda sebesar 250 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah tetap di dalam tahanan,” kata Andi.
Andi Suharlis menambahkan beberapa hal yang memperberat tuntutannya diantaranya Anggoro melarikan diri ke Luar negeri pada saat KPK telah menetapkan status tersangka. Selain itu, dalam tuntutannya tidaka da hal yang meringankan terhadap tindakannya tersebut. Sidang terhadap terdakwa Anggoro Widjojo dengan agenda pembelaan akan digelar pada Rabu (25/6).
Editor: Antonius Eko