Bagikan:

Anggap Berlebihan, JPU Tolak Eksepsi Anas

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan nota keberatan yang dibacakan terdakwa Anas Urbaningrum pada sidang pekan lalu sudah masuk dalam materi persidangan.

NASIONAL

Kamis, 12 Jun 2014 14:14 WIB

Anggap Berlebihan, JPU Tolak Eksepsi Anas

korupsi, hambalang, anas, kpk

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menjelaskan nota keberatan yang dibacakan terdakwa Anas Urbaningrum pada sidang pekan lalu sudah masuk dalam materi persidangan. Sebelumnya Anas keberatan penolakan JPU yang enggan menunjukan bukti kasus korupsi yang dituduhkkan kepada bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum JPU KPK Trimulyono meminta hakim di Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan Anas. Pihaknya menegaskan  dakwaan yang disusunnya sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sidang putusan atas nota keberatan oleh Hakim Pengadilan Tipikor bakal dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan jawaban atas nota keberatan Anas.

“Sementara terkait dengan keberatan mengenai bagaimana caranya terdakwa baik bersama M Nazaruddin dan dari kantong-kantong dana yang dalam menghimpun dana-dana dari proyek-proyek yang didanai APBN berapa jumlahnya, darimana asalnya adalah sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara," kata Trimulyono di Tipikor, Kamis (12/6).

"Dengan demikian alasan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa memngenai dakwaan kedua tidak cermat dan tidak jelas karena penuntut umum tidak menguraikan tindak pidana korupsi yang menjadi sumber uang yang digunakan terdakwa harusalan ditolak dan tidak dapat diterima,” kata Trimulyono.

Dalam persidangan pekan lalu Anas menyebut bila penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh JPU KPK hanya diperoleh dari keterangan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin. Sementara Anas didakwa telah menerima menerima duit senilai Rp 100 miliar lebih dan duit jutaan dolar dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier dan Toyota Vellfire seharga Rp 735 juta.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending