Bagikan:

Anas Urbaningrum: Nazaruddin Yang Menyusun Dakwaan KPK

KBR, Jakarta

NASIONAL

Jumat, 06 Jun 2014 17:30 WIB

Anas Urbaningrum: Nazaruddin Yang Menyusun Dakwaan KPK

anas, nazaruddin, tipikor

KBR, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus Hambalang, Jumat (6/6) hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa, Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum menuding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menyusun dakwan terhadap dirinya. Hal ini lantaran semua tuduhan yang ada dalam dakwaan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat.

Anas juga menuding penyusunan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa KPK hanya diperoleh dari keterangan bekas bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin yang kini telah mendekam di dalam hotel prodeo.

Tuduhan yang dianggapnya tidak beralasan tersebut adalah ketika jaksa menyebutkan bahwa sebagaian aset yang disita KPK adalah milik orangtua Anas Urbaningrum yang dibeli sebelum ia menjabat sebagai politisi Partai Demokrat.

“Saksi yang saya maksud adalah M Nazarudin yang bekerja untuk sebuah atau beberapa kepentingan yang suatu saat pasti akan dibuka oleh sejarah. Nazarudin hanyalah tangan dan perkakas yang digunakan oleh kekuatan yang cepat atau lambat akan terbuka. Kekuatan itu memakai metode memukul dengan meminjam tangan dan pandai berpura-pura untuk menyembunyikan maksudnya,” kata Anas di Tipikor.

Dalam eksepsinya, Anas juga menyatakan bahwa terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaniingrum menganggap ada pihak tertentu yang sengaja menjebak dirinya untuk menjadi tersangka korupsi melalui Nazarudin.

Sebelumnya Anas didakwa telah menerima menerima uang senilai Rp 100 miliar lebih dan uang jutaan dollar dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu, ia disebut menerima 2 mobil, yakni Toyota Harrier dan Toyota Vellfire seharga Rp. 735 juta.

Dalam persidangan, Anas berharap agar hakim pengadilan Tipikor menyetujui nota keberatannya dan berlaku adil terhadap putusannya.


Editor: Luviana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending