KBR, Jakarta - Bekas Ketua Umum Ketua Demokrat Anas Urbaningrum bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan pencucian uang dalam proyek Hambalang, Jumat (6/6).
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan tersebut sedianya bakal digelar pada pukul 9 Wib. Namun hingga kini sidang bekas Ketua Partai Demokrat tersebut belum juga dimulai.
Sementara dalam keterangan di beberapa media online kuasa hukum Anas Urbaningrum Firman Wijaya mengatakan kliennya bakal membantah segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada kliennya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK pada pekan lalu, Anas didakwa menerima uang Rp 100 miliar lebih dan jutaan dollar dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Selain itu, ia disebut menerima dua mobil, yakni Toyota Harrier dan Toyota Vellfire seharga Rp 735 juta. Dalam dakwaannya juga anas diduga menerima duit kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat senilai Rp 400 juta lebih.
Editor: Antonius Eko