KBR, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta pemerintah memenuhi hak dasar masyarakat sebelum mengajak mereka untuk mendukung program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation plus).
Program REDD+ adalah program internasional PBB dan pemerintah yang bertujuan melindungi hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Deputi Sekjen AMAN, Mina Setra mengatakan masyarakat adat yang tinggal di hutan selama ini banyak yang terlibat konflik lahan dan belum dipenuhi hak-haknya. Hak itu antara lain hak atas wilayah, hak perlindungan terhadap budaya dan hak memakai lembaga serta hukum adat.
“Waktu itu disepakati, bahwa ketika bicara REDD, no rights, no REDD. Ini prasyarat. Kami masyarakat adat itu belum bicara soal REDD. Jadi kalau ada pertanyaan, kita sudah main proyek REDD, itu nggak ada. Belum ada,” jelas Mina kepada KBR.
“AMAN sering ditanya ‘punya project REDD?’ Nggak ada. Sejauh ini kita nggak punya project REDD apa pun karena kita masih bergelut di sini, soal kepastian masyarakat adat.”
Kondisi masyarakat adat pada umumnya sangat buruk. Mina mencontohkan, masyarakat adat di berbagai daerah sering diusir dari hutan tempat tinggal mereka oleh perusahaan yang memegang izin dari pemerintah daerah. Perusahaan ini biasanya bergerak di bidang tambang dan perkebunan. Sementara masyarakat adat tidak punya bukti hukum bahwa tanah itu merupakan milik komunitasnya.
"Program REDD+ harusnya membuka ruang untuk masyarakat adat meminta haknya. Kalau kalian bicara hutan, kalian tidak bisa mengabaikan masyarakat yang tinggal di situ," kata Mina.
Oleh karena itu AMAN meminta pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang kini digodok di DPR. Dia juga meminta presiden keluarkan Inpres dari putusan MK 35, serta melibatkan masyarakat adat dalam badan pengelola REDD+ di Indonesia.
“Peran masyarakat adat dalam REDD+ bisa sangat penting. Masyarakat adat bisa diberdayakan menjaga hutan tetap lestari dan membatasi tambang yang kerap melakukan eksploitasi lingkungan,” tutup Mina.
Editor: Citra Dyah Prastuti
Catatan redaksi: Ini adalah tulisan koreksi dari tulisan sebelumnya yang dimuat dengan judul "AMAN: REDD Tak Membuka Ruang untuk Masyarakat Adat”.