KBR, Jakarta – DPR mengesahkan 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk ke dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Dari penambahan 2 RUU tersebut 1 diantaranya adalah perubahan Undang Undang tentang Perlindungan Anak yang diusulkan komisi sosial DPR.
Ketua pimpinan Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono mengatakan, usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR untuk mendesak agar perubahan UU itu masuk dalam Prolegnas 2014.
“ Prolegnas prioritas tahun 2014 mengalami perubahan dari yang semula berjumlah 66 RUU dan 5 Daftar RUU kumulatif terbuka, kini menjadi 68 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka,” terang Ignatius Mulyono dalam sidang paripurna Rabu (18/06).
Dalam paripurna Rabu (18/6) hari ini Baleg DPR RI mengaku menerima 3 usulan RUU yang diusulkan dari Komisi Sosial DPR dan pemerintah. 2 RUU yang diusulkan pemerintah yaitu RUU tentang perubahan atas UU nomor 6/96 tentang Perairan Indonesia dan RUU tentang Bahan Kimia. Dalam RUU Perubahan tentang Perairan Indonesia maka DPR dan pemerintah sepakat memasukkannya dalam Prolegnas demi menjaga keamanan laut .
Editor: Luviana
68 RUU Masuk Prolegnas 2014
KBR, Jakarta

NASIONAL
Rabu, 18 Jun 2014 14:29 WIB


RUU, prolegnas, DPR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai