KBR, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada 163 penyelenggara Pemilu karena melakukan pelanggaran dalam Pemilu legislatif kemarin. Ketua DKPP Jimly Asshiddique mengatakan, dari jumlah tersebut, 81 orang diberhentikan dan 82 orang diberi peringatan. Menurutnya, sebagian besar pemberhentian karena penyelenggara Pemilu terbukti melakukan pemihakan sewaktu bertugas. Hal ini memperlihatkan banyak di antara penyelenggara Pemilu yang tidak memahami etika.
"Khusus Pileg yang kita berhentikan adalah 81 orang, yang diberi peringatan 82 orang, kemudian yang direhabilitasi 55 orang. Dari total 98 perkara yang kita sidangkan yang melibatkan 1056 orang yang disangka melanggar kode etik. Pemihakan yang paling banyak, indikasi macam-macam, ada yang terima uang, ada yang mengutak-atik manipulasi perhitungan suara, ada juga macam-macam. Itu yang kita berhentikan," kata Jimly Asshidique, di Kantor DKPP, (12/6).
Jimly Asshidique menambahkan pihaknya berharap data tersebut menjadi bahan evaluasi bagi KPU maupun Bawaslu. Menurutnya, seharusnya kedua lembaga tersebut melakukan pembinaan internal kepada para anggotanya. Sementara, selama 2 tahun DKPP berdiri, sebanyak 220 orang diberhentikan dan 243 orang diberikan peringatan.