KBR68H, Jakarta – Puluhan TKI yang ditangkap pasca kerusuhan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi terancam 9 tahun penjara.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pemerintah akan memberikan advokasi kepada 80 TKI tersebut. Kata dia, advokasi ini dilakukan agar 80 TKI itu terhindar dari ancaman hukuman.
“Di hari pertama kami bertemu dengan warga negara kita yang ditahan karena kerusuhan. Memang advokasi yang bisa kita lakukan terkait dengan persoalan hukum adalah meminimalkan sanksi yang akan diberikan. Untuk diketahui berdasarkan analisis hukum yang dilakukan bekerjasama dengan konsultan hukum di sana, terkait dengan kerusuhan ini ancamannya biasanya sangat berat. Bahkan informasinya minimal bisa penjara 9 tahun,” ungkap Denny dalam Raker dengan Komisi Tenaga Kerja DPR, Selasa (18/6).
Hampir 80 orang TKI ditangkap dan ditahan pasca kerusuhan pelayanan pemutihan di area KJRI Arab Saudi. Kerusuhan terjadi lantaran KJRI tidak kunjung membuka loket tiket pelayanan pemutihan. Akibat kerusuhan itu seorang TKI asal Sampang, Madura tewas.
Editor: Anto Sidharta
Wamenkumham: TKI Rusuh di Jeddah Terancam 9 Tahun Penjara
Puluhan TKI yang ditangkap pasca kerusuhan di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi terancam 9 tahun penjara. Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pemerintah akan memberikan advokasi kepada 80 TKI tersebut. Kata dia, advokasi ini

NASIONAL
Selasa, 18 Jun 2013 21:00 WIB


Wamenkumham, TKI Rusuh, Jeddah, 9 Tahun Penjara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai