KBR68H,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM dan administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka proyek IT Perpustakaan UI.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik KPK menemukan dua bukti yang cukup terkait penggelembungan anggaran proyek di tahun 2010-2011 itu. Namun Johan Budi tidak menyebutkan apa saja dua alat bukti yang telah dikantongi KPK.
Sebagai tersangka diduga TN melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU 20 tahun 2001 yunto pasal 55 ayat 1/1 KUHP, kata Johan di gedung KPK.
Juru bicara KPK Johan Budi menambahkan, Tafsir diduga menggelembungkan dana proyek senilai Rp 21 miliar tersebut. Meski telah menjadi tersangka, kata Johan, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tafsir Nurchamid.
Editor: Nanda Hidayat
Wakil Rektor UI jadi Tersangka Korupsi Perpustakaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) bidang SDM dan administrasi Tafsir Nurchamid sebagai tersangka proyek IT Perpustakaan UI.

NASIONAL
Kamis, 13 Jun 2013 21:50 WIB


korupsi perpustakaan, universitas indonesia, portalkbr
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai