KBR68H, Jakarta - Gerakan UI Bersih menilai penetapan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka korupsi adalah langkah awal untuk menjerat tersangka lain. Perwakilan Gerakan UI Bersih, Ade Armando mengatakan, saat ini KPK sudah mengantongi sejumlah nama yang bisa dimintai pertanggungjawabannya atas proyek perpustakaan. Hanya saja, KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat sejumlah orang itu.
"Jadi sebetulnya kalau sekedar indikasi, itu sudah beberapa nama yang diperkirakan akan menjadi tersangka-tersangka berikutnya. Tapi memang diperlukan bukti-bukti lebih lanjut. KPK bilang daripada nunggu semua dulu, ya kita mulai dari satu yang pertama ini yang besar yaitu wakil rektor duanya. Kami harapkan tidak hanya Pak Tafsir yang kena. Jangan dia hanya sekedar jadi tumbal disitu," terangnya kepada KBR68H, Sabtu (15/6)
Perwakilan Gerakan UI Bersih, Ade Armando menambahkan, pihaknya siap memberikan data-data tambahan jika diperlukan oleh KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) di Perpustakaan Pusat UI. Tafsir menjadi tersangka setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proyek tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 21 miliar itu.
Editor: Fuad Bakhtiar