Bagikan:

Terapkan Tukab, BI Gandeng 120 Bank

Bank Indonesia menetapkan kebijakan baru tahun ini mengenai Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB). Kebijakan baru itu akan mempermudah peredaran uang dan efisiensi lalu lintas antar bank.

NASIONAL

Rabu, 05 Jun 2013 15:19 WIB

Terapkan Tukab, BI Gandeng 120 Bank

uang kartal, bank indonesia, tukab

KBR68H, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan kebijakan baru tahun ini mengenai Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB). Kebijakan baru itu akan mempermudah peredaran uang dan efisiensi lalu lintas antar bank.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas mengatakan sebelumnya jika ada bank yang kekurangan pecahan uang tunai, akan melapor ke BI. Saat ini jika bank kekurangan pecahan uang tunai, bisa langsung meminta kekurangan uang tunai itu ke bank lain.

"Efisiennya begini, misalnya ada bank di Jakarta Utara ada yang kurang pecahan Rp 20 ribu, tapi BI tahu di Jakarta Utara juga ada bank yang kelebihan Rp 20 ribuan. Nah, kalau aturan yang dulu, bank yang kelebihan harus menyetor ke BI, baru BI kembaliin ke bank yang kurang. Kalau sekarang enggak. Begitu terpantau itu dan si bank minta itu (tambahan), kita bisa langsung bilang minta saja pada bank itu (yang ditunjuk) dia kelebihan. Jadi, si bank harus tetap ngajuin permintaan dulu ke Bank Indonesia, karena pembukuannya tetap di BI," terang Ronald.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menambahkan melalui aturan ini peredaran uang ke daerah-daerah terpencil di Indonesia juga dapat dijangkau oleh masyarakat melalui bank yang ada di daerah tersebut.

Peraturan Transaksi Uang Kartal Antar Bank itu tertuang dalam Bye Laws Nasional TUKAB. Peraturan tersebut telah dirumuskan selama 8 tahun dengan perbankan di Indonesia. Namun penerapannya baru dapat dilakukan tahun ini.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending