KBR68H, Jakarta – Pemerintah mengklaim tengah mengkaji kebijakan pajak progresif terkait kepemilikan rumah. Tujuannya, untuk menekan harga properti yang terus melambung. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak masih mengkaji aturan itu agar investor tidak cenderung memborong rumah. Pajak progresif diperkirakan bisa mengurangi aksi borong properti oleh orang yang sama. (Baca: Hatta Radjasa: Kenaikan Tanah di Jakarta Tidak Wajar)
“Kalau kontrol demand saat ini ya belum bisa. Belum ada kajian ke arah sana? Pajak itu sebenarnya salah satu cara untuk melacak apakah negara sepatutnya menerima dari transaksi itu atau tidak.Jadi buat saya, nanti kalau semua membayar pajak dengan benar itu juga nanti punya pengaruh sedikit untuk mengendalikan kecepatan transaksi di properti. Dirjen Pajak sejak melihat, kan sekarang pakai Pph final, istilahnya sekarang kalau mau merubah tarif dan kebijakan kan butuh waktu, jadi Dirjen Pajak tahun ini atau pada hari –hari ini fokusnya benar tidak tuh,” ucap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro di Gedung DPR.
Sebelumnya, Bank Indonesia mengakui tidak bisa meredam lonjakan harga properti. Lonjakan harga properti terjadi karenya tingginya permintaan properti di Indonesia. Meski demikian pemerintah tidak bisa langsung membatasi pembelian properti seperti di Cina.
Editor: Nanda Hidayat
Tekan Harga Properti, Pemerintah Kaji Pajak Pengenaan Progresif
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Kamis, 20 Jun 2013 21:18 WIB


harga properti, pajak progresif, bambang permadi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai