KBR68H, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta melalanggar keputusan Kementerian Perhubungan soal besaran tarif yang boleh dinaikan. Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Danang Parikesit mengatakan kenaikan ini karena mencapai 50 persen. Padahal aturan di Kementerian Perhubungan hanya 20 persen.(Baca: BBM Naik, Kenaikan Tarif Angkutan 35 Persen !)
"Perhitungan dari Kementerian Perhubungan 20 persen. Ini tidak boleh perusahan angkutan umum itu menaikan tarif diatas memang di atas pertingan wajar. Seharusnya melihat kemampuan masyarakat dan satu lagi kenaikan ini tidak boleh lebih dari harga BBM," kata Danang Parikesit kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan tarif bus Transjakarta menjadi Rp 5 ribu. Sementara tarif bus kecil yang semula Rp 2 ribu menjadi Rp 3 ribu. Rencana kenaikan itu menyusul kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, pekan lalu. Besaran tarif tersebut sudah disepakati antara Organda dan Dewan Transportasi Jakarta.(Baca: Organda: Tarif Angkut Naik 20 Persen,Tak Bisa Tutupi Biaya Operasional)
Editor: Nanda Hidayat
Tarif Angkutan Naik, Pemprov DKI Langgar Aturan !
KBR68H, Jakarta- Pemerintah DKI Jakarta melalanggar keputusan Kementerian Perhubungan soal besaran tarif yang boleh dinaikan.

NASIONAL
Selasa, 25 Jun 2013 21:58 WIB


tarif angkutan, pemprov dki, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai