KBR68H, Jakarta - Tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperkirakan naik sekitar 26,5 persen dari harga semula. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan menuturkan, tarif itu dinaikan menyusul penaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Bambang mengatakan tarif angkutan baru ini telah dibahas dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Dia memperkirakan, tarif baru itu mulai berlaku hari ini.
"Antar Kota Antar Provinsi kemungkinan nanti ya. Mungkin hari ini bisa ditandatangani dan mulai berlaku pada malam ini. Ya ini untuk informasi saja. Rincian ini sudah kita perhitungkan. Kalau diperhitungkan keseluruhan mencakup biaya operasional kendaraan ditambah lagi dengan efek penaikkan harga BBM ini bakal meningkat lagi. Nah itu perkiraannya sekitar 26,5 persen," katanya kepada KBR68H.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan menambahkan, penaikan tarif angkutan antar daerah ini terakhir dilakukan pada 2009 lalu.
Sebelumnya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan kenaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen. Sekretaris Jenderal Organda, Ardyansyah mengatakan, kenaikan tarif itu bertolok pada kenaikkan BBM bersubsidi dan suku cadang angkutan umum.
Editor: Antonius Eko
Tarif Angkutan AKAP Diperkirakan Naik 26,5 Persen
Tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperkirakan naik sekitar 26,5 persen dari harga semula. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang Ervan menuturkan, tarif itu dinaikan menyusul penaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Pr

NASIONAL
Senin, 24 Jun 2013 10:11 WIB


tarif angkutan, AKAP, bbm
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai