KBR68H,Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengecek perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (BKN) Cakung, Jakarta. Pengecekan ini terkait ketersediaan ruang khusus menyusui.
Ketua Bidang Pengawasan KPAI Muhammad Ikhsan mengatakan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan yang tidak menyediakan tempat khusus menyusui dan menitipkan anak-anak pekerja. Kata dia, pemeriksaan akan dilakukan bulan depan.
"Fakta yang disampaikan oleh mereka (Perusahaan) ternyata mereka tidak mengetahui itu (SKB tiga menteri) padahal kan SKB itu hanya mendorong pada caranya. Kalau pemberian ASI ekslusif itu sudah dijamin dalam undang-undang turunan dari konvensi internasional," kata Muhammad Ikhsan di KBN Cakung.
Ketua divisi pengawasan KPAI, Muhammad Ikhsan menambahkan, KPAI akan mengundang pihak perusahaan di KBN Cakung, PT KBN Cakung, serta Kementerian Sosial pada Jumat lusa untuk kembali membahas soal ketersediaan ruang laktasi.
Sebelumnya, penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengungkapkan 80 persen wanita pekerja tidak memberikan ASI ekslusif kepada bayinya dan 50 persen dari pekerja wanita menyedot ASI di toilet.
Editor: Antonius Eko
Tak Sediakan Ruang Menyusui, Izin Perusahaan Bisa Dicabut
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal mengecek perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (BKN) Cakung, Jakarta. Pengecekan ini terkait ketersediaan ruang khusus menyusui.

NASIONAL
Rabu, 26 Jun 2013 08:51 WIB


ruang meyusui, perusahaan, KPAI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai