KBR68H, Jakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku menerima 196 laporan pengaduan selama setahun.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan dari 196 laporan, hanya 81 laporan atau kasus yang memenuhi persyaratan dan ditindaklanjuti DKPP. Dari laporan tersebut, kata Jimly, pihaknya sudah memberhentikan 70 orang karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kode etik.
“Ada dua kategori, yang melanggarnya berat sekali, dan melanggarnya ringan seperti profesionalismenya kurang, transparansinya kurang, ini kita bagi dua. Kalau dia hanya soal profesionalismenya, maka kita beri peringatan, jumlahnya ada 46 orang. Ada juga yang berat pelanggarannya, seperti tidak independen, tidak netral, jumlahnya ada 70 orang,” kata Jimly di Kantor Presiden, Selasa (11/6).
Hari ini Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bertemu Presiden SBY untuk melaporkan kinerjanya selama setahun penuh. DKPP melaporkan modus-modus pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kode etik berupa melalaikan tugas, menerima suap, konflik, dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
Editor: Anto Sidharta
Setahun, DKPP Terima 196 Laporan Pengaduan Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku menerima 196 laporan pengaduan selama setahun. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan dari 196 laporan, hanya 81 laporan atau kasus yang memenuhi persyaratan dan ditindaklanjuti DKPP.

NASIONAL
Selasa, 11 Jun 2013 17:34 WIB


DKPP, Laporan Pengaduan Pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai