KBR68H, Jakarta- 70 anggota penyelenggara pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum serta daerah (KPU dan KPUD) telah dipecat dalam kurun waktu setahun terakhir. Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengatakan, mereka dipecat karena terbukti melanggar etika Pemilihan Umum (Pemilu) dengan kategori berat, seperti keberpihakan pada kandidat tertentu. Sementara lebih dari 70 anggota lainnya hanya mendapat teguran tertulis karena dinilai cuma melanggar etika ringan.
“Di antara separo yang terbukti, itu ada yang terbuktinya misalnya urusan profesionalisme, tertib administrasi. Itu jenis sanksinya teguran. Ya kadang-kadang ada juga yang di daerah-daerah ini, kalau di Bali tidak, tapi KPU di tempat lain banyak juga yang bodoh-bodoh. Kalau bodoh kan bukan kejahatan, ya kita tegur sajalah itu,” ujar Jimly di Jakarta, Jum’at (7/6).
Kasus terakhir terjadi pada tiga komisioner KPUD Gorontolo, Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau telah dipecat Maret lalu. Mereka terbukti berpihak pada salah satu kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo 2013.
Editor: Suryawijayanti
Setahun, 70 Penyelenggara Pemilu Dipecat
70 anggota penyelenggara pemilu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum serta daerah (KPU dan KPUD) telah dipecat dalam kurun waktu setahun terakhir.

NASIONAL
Jumat, 07 Jun 2013 20:19 WIB


pemilu, kode etik, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai