Bagikan:

Septi Sanustika Dilarang Jenguk Ahmad Fatanah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang isteri tersangka kasus suap impor daging, Ahmad Fatanah, Septi Sunustika untuk menjenguk suaminya di penjara karena melanggar aturan.

NASIONAL

Kamis, 20 Jun 2013 14:37 WIB

Septi Sanustika Dilarang Jenguk Ahmad Fatanah

septi sanustika, ahmad fatanah, kpk

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang isteri tersangka kasus suap impor daging, Ahmad Fatanah, Septi Sanustika untuk menjenguk suaminya di penjara karena melanggar aturan.

Saat berkunjung dalam penjara, Septi memfoto kegiatan bersama suaminya. Septi Sanustika mengatakan, akibat perbuatannya itu, ia dilarang tiga kali menjenguk suaminya. Namun, ia menampik jika menyebar hasil foto itu ke jejaring sosial.

“Sekarang sudah boleh. Nggak, waktu ada keluarga bapak dari Makassar, saya nggak sengaja foto-foto, saya kan ngga tahu aturannya. Itu juga foto tidak disebar, tapi buat dokumentasi pribadi. Iya, itu saya melanggar. Tapi, saya kan sudah minta maaf. (Dikasih sanksi ngga, Mbak?). Iya sudah, tiga kali ngga bisa besuk. Tapi, sekarang sudah,“ ujar Septi saat akan membesuk suaminya di KPK.

KPK menjebloskan Ahmad Fatanah ke penjara KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan impor daging sapi di Kementan, Januari, lalu. Isteri Ahmad Fatanah, Septi Sanustika berkunjung ke penjara KPK beberapa kali untuk menjenguk suaminya.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending