KBR68H, Jakarta – Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI) bakal menggelar aksi unjukrasa untuk menolak RUU Ormas Selasa mendatang. Presidium MPBI, Said Iqbal mengatakan, sekira 3000 buruh dari Jabotabek akan terlibat dalam aksi di DPR dan Istana Merdeka. Dia menilai, pengesahan RUU Ormas menjadi Undang-Undang bisa menghambat kebebasan berserikat di dalam perusahaan.
“ Definisi Ormas di RUU itu luas sekali, sehingga secara tersirat Serikat Buruh bisa dikategorikan ormas. Maka konsekuensinya, setiap pembentukan Serikat Pekerja harus minta izin dari Mendagri. Padahal dalam UU no 21 tahun 2000 serikat pekerja cukup mencatat di Dinas Tenaga Kerja,” ujar Said Iqbal saat dihubungi KBR68H.
Presidium Majelis Pertimbangan Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal menambahkan, aksi penolakan ini juga akan digelar secara nasional oleh Serikat Pekerja di masing-masing daerah.
Rencananya, RUU tentang Organisasi Kemasyarakatan akan disahkan pada Selasa nanti. Pemerintah mengklaim RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah mengakomodir pendapat semua pihak. Serta telah memperhatikan HAM dan mekanisme hukum.
Editor: Rony Sitanggang