KBR68H, Jakarta - Ketua panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006 Tatan Saefudin membenarkan jika penunjukan langsung dilakukan oleh bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menurut Tatan, ada rekomendasi dari Siti Fadila terkait mekanisme penujukan langsung untuk menentukan pelaksana pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 32 miliar. Ia menambahkan jika dirinya mengetahui arahan penunjukan langsung tersebut dari terdakwa Ratna Dewi Umar.
"(Saudara tadi mengatakan dirjen kemudian ke menteri. Usulan dari proses awal itu kan ada rekomendasi). Betul pak. (Akhirnya yang menetapkan penunjukan langsung itu Dirjen apa Menteri). Menteri. (Kan jelas kalau gitu, betul itu?) Betul pak, peraturannya seperti itu.
Sebelumnya bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari disebut sebut memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution. Terdakwa Ratna Dewi Umar terancam pidana 20 tahun penjara. Pasalnya Jaksa menganggap Ratna telah menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung tahun anggaran 2006 hingga 2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes). Sedangkan kerugian keuangan negara mencapai 50 miliar rupiah.
Editor: Suryawijayanti
Saksi: Siti Fadilah Supari Tunjuk Langsung Proyek Alat Kesehatan
Ketua panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2006 Tatan Saefudin membenarkan jika penunjukan langsung dilakukan oleh bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

NASIONAL
Senin, 03 Jun 2013 19:30 WIB


siti fadilah supari, korupsi, alat kesehatan, kemenkes
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai