KBR68H,Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan para saksi kasus Cebongan meminta ganti rugi terhadap matras dan baju yang terkena cipratan darah. Anggota LPSK, Lili Pintauli mengatakan, para saksi itu sedang menghitung besaran permintaan ganti rugi yang akan diminta. Kata Dia, besaran ganti rugi tersebut akan disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer mendatang.
“Pertanyaan mereka berikutnya adalah kami ini mengalami kerugian, karena mau tidak mau baju kami ahrus kami bakar. Matras-matras harus kami bakar karena penuh berisi dengan darah. Bisakah kami meminta ganti rugi kepada para pelaku. Itu pertanyaan mereka ketika hadir kepada LPSK. Memang bukan pelaku yang meminta bakar, tapi semacam tradisi buang sial saja.”ujar Lili Pintauli saat diskusi di Kantor Kontras
Anggota LPSK, Lili Pintauli menambahkan saat ini dari 31 saksi, masih ada 30 saksi yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II Cebongan, Yogyakarta. Menurutnya, 1 saksi yang menyaksikan kasus penembakan sudah dinyatakan bebas. Sehingga perhitungan ganti rugi matras dan baju hanya akan dihitung dari 30 saksi yang masih ada di tahanan.
Editor: Nanda Hidayat